|
Statistics
Content View Hits : 343988
Who's Online
We have 4 guests online
|
|
Saturday, 03 January 2009 05:22 |
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan dirinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman : "Dan bersihkanlah pakaianmu" (Al-Muddatsir : 4) Dalam surat yang lain, Allah juga berfirman : "Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqarah : 222) Sedangkan Rasulullah saw pernah bersabda : "Kesucian itu sebagian dari iman" (HR. Muslim)
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda : "Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi) 2. Babi Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla : "Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi" (Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata : "Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan." (Al-Maidah : 90)
5. Wadi Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan: "Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi. Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena. Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan, "Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda: "Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing" Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan. Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali." Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan: "Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering. Ibnu Abbas ra dia bercerita: "Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup. Allah SWT berfirman: "Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3) Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
- Bangkai ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw menganai laut yaitu:
"Air laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan." - Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
- Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
- Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
TATA CARA MENSUCIKAN NAJIS
Mensucikan najis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Dengan Air
Cara melakukannya cukup dengan membasuh/menyiram tempat yang terkena najis sebanyak 1 (satu) kali bila telah hilang najisnya. Apabila masih ada, maka harus dicuci hingga bersih. Apabila masih ada juga bekasnya, maka dimaafkan. - Dengan menggaruk/menggosokkannya
Seperti najis yang mengenai sepatu/sandal, maka cukup hanya dengan menggosokkannya ke tanah sehingga hilang najisnya. - Dengan Mengusapnya
Seperti pedang/pisau bisa menjadi suci dari najis dengan cara diusap. Seperti halnya para sahabat Nabi saw ketika masa perang, mereka mengusap pedang-pedangnya dari darah kemudian shalat sedangkan pedang tersebut mereka bawa dalam shalatnya. - Dengan Cara Disama’
Kulit binatang yang telah disama’ (dibersihkan dagingnya lalu dikeringkan) sehingga menjadi suci. - Dikeluarkan najisnya dan apa-apa yang ada disekeliling tempat yang terkena najis.
Apabila ada najis yang mengenai madu/lemak yang padat, maka dibuang apa yang ada disekitarnya, namun apabila najis itu mengenai sesuatu yang cair/tidak padat, maka ia menjadi najis seluruhnya, menurut pendapat Jumhur.
- والله أعلم بالصواب -
Narasumber: Ust. S. Budi Aji Lc.
Referensi :
1. Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Daarul Fath, 2004 2. Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar: Jakarta, 1998 3. Al-Wajiiz, Syaikh Badawi Al-Khalfi, Daar Ibnu Rajab, 2001
|
|
|
thanks,,,,atas infonya...
luar biasa pak tif.. :...
Allahuakbarrr............
maaf kawan. yg anda ka...
terimahasih ya allah a...