|
Statistics
Content View Hits : 344058
Who's Online
We have 5 guests online
|
|
Published by Uding Hermara
|
|
Thursday, 23 July 2009 08:57 |
Sudah tiga hari saya sakit typhus, penyebabnya mungkin bisa dikarenakan makanan yang saya konsumsi, entah itu kotor, pedas atau asam. Saya memang pernah sakit typhus sebelumnya, gejalanya sama dan kata dokter typhus itu akan terus muncul jika sudah terkena.
Pada saat sakit yang pertama saya disarankan oleh dokter untuk memakan Vermint ekstrak cacing dalam bentuk kapsul, obat herbal yang bisa didapatkan di apotek-apotek terdekat. Ini adalah tambahan penyembuhan selain obat-obatan dari dokter.
Saat itu juga saya bergegas ke apotek terdekat untuk membelinya. Saya konsumsi kapsul cacing tersebut dan obat-obatan dari dokter. Hasilnya alhamdulillah saya sembuh dalam seminggu.
Beberapa bulan kemudian saya mendapat informasi dari istri saya bahwa ekstrak cacing dalam bentuk kapsul ternyata haram untuk dikonsumsi. Alasannya bahwa cacing termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, dilihat dari kehidupannya dan “jijik” jika dimakan.
Apakah benar begitu? Saya mencoba untuk mencari tahu apakah ekstrak cacing untuk penyembuhan sakit typhus ini memang haram dikonsumsi? Berikut penelusurannya.
Berdasarkan keterangan sebuah laman tertulis sebagai berikut :
“www.suaradokter.com
Vermint adalah obat tradisional dari ekstrak cacing tanah jenis Lumbricus rubellus yang berasal dari Eropa. Jenis lokal, Pheretima aspergillum, yang dikenal dengan nama cacing kalung, banyak digunakan dalam pengobatan tradisional anak negeri untuk menawar demam.
Sebenarnya penggunaan cacing tanah sebagai obat sudah dimulai sejak tahun 4000 SM oleh bangsa Cina. Ia tercatat dalam Bencao Gang Mu sebagai pu shuks yang di kalangan awam disebut naga tanah atau ti lung kam. Khasiat yang disebutkan beragam seperti melancarkan air seni (diuresis), menetralkan bisa gigitan laba-laba, mengobati sakit malaria, membasmi cacing pita, mengobati sakit kuning dengan perut buncit, meredakan demam dan kejang demam dan menyembuhkan stroke.
Di zaman kembali ke alam ini, cacing tanah (earth worm) digunakan sebagai antitrombosis di Korea Selatan, Cina dan Vietnam; bahan makanan di Jepang, Hongaria, Thailand, Filipina dan Amerika Serikat; pertumbuhan kanker di Amerika Serikat; dan makanan obat di berbagai negara Asia Afrika. Di Jepang dikenal vermijuice dan di Eropa, worm burger, worm spagheti, crispy earthworm dan verne de terre
Kehalalan Vermint, difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia dengan Surat Keputusan nomor: Kep-139/ MUI/ IV/ 2000 dan persetujuan untuk digunakan sebagai obat tradisional oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Surat keputusan nomor: 0357/ Reg/ B/ 2002″
Ternyata berdasarkan keterangan di atas Vermint ini telah mendapatkan sertifikasi halam MUI diperkuat juga oleh BPOM. Memang sih pas saya lihat di botolnya ada tertera label halal MUI, tapi saya belum mengecek kebenarannya ke MUI. Apakah sertifikat ini bersifat umum atau memang khusus untuk Vermint itu sendiri.
Kita lihat bagaimana pandangan MUI mengenai makan cacing secara umum
“www.generasimuslim.com
“Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Menimbang:
Bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang). Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan, dan memanfaat-kan kedua jenis binatang tersebut. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Memperhatikan:
Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI Mengingat :
1. Firman Allah SWT: “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (QS. al-Baqarah [2]: 29).
“Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya” (QS, al-Jasiyah: 13)·
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman: 20).
2. Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan / tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (HR. Al-Hakim).
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah)
3. Kaidah fiqh : “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah / harus.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Fatwa Tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangrik
Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing.
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori Al-Easyarat Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya. Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah). Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.
Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang. Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat). Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2000
Ketua Komisi Fatwa :
Prof KH. Ibrahim Hosen
Sekretaris Umum :
Drs. Hasanudin, M.Ag
Dari penjabaran di atas, apakah bisa dikatakan bahwa jika cacing itu bermanfaat maka halal baginya untuk dimakan? Terlepas dari rasa jijik jika dimakan langsung. Wallohu`alam. Mungkin karena masih terbatasnya pengetahuan penulis tentang hukum fiqih jadi jawabannya mengambang.
Comment : Edit this entry. 3 Responses to "Ekstrak Cacing Haram?"
1 | mr quya June 18, 2009 at 5:47 am | edit
Ngak ada hewan atau tumbuhan yang diharamkan jika digunakan sebagai obat. Daging anjing juga boleh dimakan/dikonsumsi jika digunakan sebagai obat.
Jangan mengucapkan sustu hal itu haram jika tidak ada kebenarannya dan hanya alloh yang berhak menentukan sesuatu itu haram atau tidak. Reply
2 | D July 13, 2009 at 3:17 am | edit
Terima kasih pencerahannya dan atas risetnya mengenai fatwa MUI. saya baru dapat info dari teman kantor bahwa MUI mengharamkan, tapi ternyata tidak ya. Karena saya lebih suka menggunakan obat bubuk cacing daripada obatan kimia untuk diri sendiri dan keluarga, tks. Reply
3 | Ummu Alaia July 13, 2009 at 4:20 pm | edit
Saya mengkonsumsi vermint ketika beberapa waktu lalu saya mengalami sesak karena batuk yang tidak kunjung sembuh. Saya lihat juga ada sertifikasi halal dalam kemasan, semakin menambah rasa syukur saya, niat kembali ke alam didukung dengan kepastian kehalalan produk.
Dan ternyata dengan idzin Allah, beberapa hari kemudian demam dan batuk yang diderita cepat kembali pulih. Namun sampailah informasi dari beberapa ustadz, bahwa sesungguhnya cacing adalah binatang yang haram dikonsumsi.
sama dengan akhi, saya penasaran dan akhirnya bertemulah dengan fatwa para ulama ini. Semoga ini menghilangkan keraguan diantara kita tentang halal dan haramnya cacing. Walaupun di dalamnya terdapat khilafiyah karena sebagian ulama mengharamkan dan sebagian lain menghalalkan.
sumber : http://udinghermara.wordpress.com/2009/05/15/ekstrak-cacing-haram/#comment-20
|
|
|
thanks,,,,atas infonya...
luar biasa pak tif.. :...
Allahuakbarrr............
maaf kawan. yg anda ka...
terimahasih ya allah a...